Selamat datang di blog saya!

Topik yang kita bahas kali ini adalah :

Apa Bedanya Pelanggaran Pidana, Pelanggaran HAM, dan Pelanggaran HAM Berat?

Selamat pagi rekan-rekanku semua...
Bagaimana kabarnya? Semoga semua dalam keadaan sehat dan berbahagia yah...
Pagi ini saya mau sharing tentang HAM, atau Hak Asasi Manusia..

Sejak era reformasi, kita sangat sering mendengar istilah ini.. HAM.. HAM.. HAM melulu...

Sebenarnya apakah itu HAM?

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Nah...

Seringkali diberitakan baik di media cetak, media televisi, radio, dan sebagainya bahwa POLISI MELANGGAR HAM!!! Akhirnya kita umumnya langsung serius memeperhatikan media tersebut.. Gak peduli harus beli korannya, harus nungguin iklannya... Pokoknya harus kita ikuti perkembangan berita ini... "Dasar polisi!!!" Hehehehe... Itu kata-kata yang sering terdengar setelah mengikuti berita tersebut.

Nah, di sini saya datang bukan sebagai pembela lembaga polisi, namun ingin menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Media massa tidak semuanya menampilkna berita yang benar, banyak sekali yang diberi bumbu opinin, gosip, isu, dan berita yang bukan fakta. Saya ingin menjelaskan perbedaan antara istilah penting berikut agar rekan-rekan tidak tersesat di tengah arus informasi yang mengeksploitasi kami sebagai objek mata pencahariannya. :-)

Coba bayangkan anda berdiri di tengah suatu masyarakat. Anda memiliki bola HAM, dan orang lain juga memiliki bola HAM nya sendiri-sendiri.


Setiap individu memiliki bola HAM nya masing-masing, di mana negara mempunyai kewajiban terhadap HAM tersebut untuk:
  1. Melindunginya
  2. Mempromosikannya (dengan membuat dasar hukum/UU)
  3. Memenuhi kebutuhannya
  4. Menghormatinya

Apabila terjadi persinggungan antar bola HAM, namun belum bersentuhan fisik, terkadang kita mulai merasa tidak nyaman.


Misalnya seorang wanita yang dipelototi pria dengan penuh nafsu birahi bagaikan wanita tersebut tidak mengenakan pakaian... Contoh lain lagi misalnya, harga diri seseorang dijatuhkan dengan fitnah atau berita yang negatif... Foto anda dibakar atau diinjak-injak seseorang...

Ini artinya telah terjadi pelanggaran HAM, bisa dari A terhadap B, atau juga sebaliknya. Karena negara punya kewajiban melindunginya, maka contoh hal-hal yang nampaknya sepele di atas sebenarnya bisa diadukan dengan tuntutan Pasal 335 ayat 1 KUHP, karena negara sudah mempromosikan permasalahan ini di dalam UU-nya.

Andaikan pelanggaran HAM dilakukan lebih parah, maka akan banyak peraturan perundang-undangan yang siap melidungi HAM individu tersebut.

Contohnya:
- Barang si A dicuri oleh si B, si B bisa dikenakan Pasal 362 KUHP
- Si A memperkosa si B, si A bisa dikenakan Pasal 285 KUHP
- Si B membunuh si A, si B dikenakan Pasal 338 KUHP
dsb

Nah...

Apabila pelanggaran HAM yang sudah diatur dalam UU Pidana umum dilakukan antar penduduk sipil, maka perbuatan itu disebut PELANGGARAN PIDANA.

Namun apabila 'dilakukan oleh pemangku kewajiban yang seharusnya melindungi HAM' terhadap penduduk sipil, maka tindakan tersebut disebut "PELANGGARAN HAM".

Contoh pelanggaran HAM adalah, saat pemeriksaan tersangka perampokan + pembunuhan, karena pak polisi gemes karena si tersangka gak ngaku-ngaku (padahal saksi dan bukti sudah lengkap), lalu pak polisi mencubit si tersangka dengan balok kayu atau batu bata dengan sedikit peluru, maka perbuatan itu bisa dikatakan PELANGGARAN HAM.

Sekarang ada lagi tindakan yang lebih mengerikan dari kacamata HAM, yaitu PELANGGARAN HAM BERAT! Apakah itu?
Pelanggaran HAM Berat adalah pelanggaran HAM yang 'dilakukan oleh pemerintah kepada warga sipil'. Pelanggaran itu bisa dengan cara melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (pembiaran).
Contoh: 
  • Jaman orde baru, barang siapa yang berani menentang pemerintah, dalam hitungan jam dia bisa hilang dari permukaan bumi (atau minimal masuk bui sebagai tahanan politik). Jaman dulu gak ada yang berani berteriak-teriak mencaci maki pemerintah, karena pada saat orde baru, jangankan berteriak, baru menulis sesuatu tentang keburukan pemerintah saja dirinya bisa hilang, atau keluarganya diancam.
  • Proses pembebasan lahan atau penggusuran warga yang memiliki akta tanah dan bangunan secara paksa oleh pemerintah, dengan menggerakkan kekuatan TNI atau Polri yang tidak memiliki dasar hukum.
  • Saat terjadi kerusuhan, dan pembantaian antar suku, pemerintah tidak turun tangan, cuek bebek, Polisi atau TNI tidak tampak mengeluarkan personil untuk mencoba menghalangi hal tersebut.
  • Pemerintah sengaja memutus jalur sembako ke suatu pulau dengan bertujuan melenyapkan kehidupan di pulau tersebut.
  • dan masih banyak contoh lain


Agar lebih pasti, saya coba tuliskan apa yang ditulis dalam UU HAM yah:

Pelanggaran HAM Berat meliputi:
  1. Kejahatan Genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan


Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota2 kelompok
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain


Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
  • pembunuhan
  • pemusnahan
  • perbudakan
  • pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
  • Penyiksaan 
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, ...
  • Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau
  • Penghilangan secara paksa
  • Kejahatan apartheid
Jadi setelah saya jelaskan mengenai perbedaan antara:

PELANGGARAN PIDANA

PELANGGARAN HAM

PELANGGARAN HAM BERAT

pasti ada yang bertanya, "Berarti Polisi paling banyak melanggar HAM dong?!!!"

BETUL!

Karena Polisi adalah profesi yang unik dari semua profesi yang ada di dunia. Polisi mempunyai tugas:
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
  • Penegak hukum
Memelihara keamanan... Melindungi... Adalah tugas Polisi dalam melindungi HAM masyarakat... Namun... HUKUM MEMBERI KEWENANGAN POLRI UNTUK MELEWATI HAM SESEORANG DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGASNYA
Simbol bahwa Polisi di beri kewenangan itu adalah dengan bertenggernya tanda kewenangan di dada kiri setiap petugas Polri.



Kewenangan ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain Polri berwenang untuk:
  1. menerima laporan atau pengaduan
  2. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
  3. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau  mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
  4. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
  5. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
  6. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
  7. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
  8. mencari keterangan dan barang bukti
  9. menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional
  10. mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
  11. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
  12. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu
Nah.. Jadi, memang benar... SETIAP HARI POLISI MELANGGAR HAM! Karena kalau tidak melanggar HAM orang lain, bagaimana ia bisa menjalankan tugasnya?
  • Saat polisi menghentikan kendaraan rekan-rekan untuk memeriksa SIM/STNK/senjata tajam/obat bius, dsb. sebenarnya sudah melanggar HAM. Hak rekan-rekan untuk berkendara lancar sampai tujuan terhambat oleh Polisi. Tapiiiii... ini diijinkan oleh UU (baca nomor 5)
  • Saat rekan-rekan lagi asik minum minuman keras di taman, datenglah Polisi untuk membubarkan, ini juga pelanggaran HAM.. Namun Polisi diberi wewenang untuk ini (baca nomor 2)
  • Saat rekan-rekan mengadakan pertemuan, lalu polisi masuk untuk bertanya dan mengawasi jalannya pertemuan tersebut juga melanggar HAM. Tapi tujuan Polisi untuk mencegah terjadinya rapat-rapat perkumpulan yang kelihatannya khidmat, menggunakan pakaian keagamaan, namun ternyata yang dibicarakan adalah cara menggulingkan pemerintah dengan memasang bom di beberapa titik. (baca nomor 3)
  • dan banyak lagi contoh lainnya.
Setelah membaca tulisan saya yang kali ini agak panjang, saya berharap rekan-rekan dapat menjadi lebih bijaksana, saat presenter TV meneriakkan bahwa Polisi melanggar HAM. Rekan-rekan dapat membedakan apakah itu benar melanggar HAM, melanggar pidana, atau melanggar HAM berat.

Memang peralihan dari orde baru ke orde reformasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk merubah budaya ini. Saya juga mengakui masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri, dan perlu banyak pembenahan. 
Namun karena kebanyakan orang latah/ikut-ikutan ngomong HAM, seolah-olah setiap tindakan Polisi pasti salah, sampai-sampai polisi di pedalaman takut bertindak karena takut dituntut oleh HAM, saya rasa saya perlu menerbitkan tulisan ini. Selain untuk memberi wawasan kepada rekan-rekan, juga misalnya ada polisi yang membaca tulisan ini, juga menjadi jelas, gak ketakutan akan ancaman pelanggaran HAM saat bertugas di lapangan. 

Untuk menguji hasil tulisan saya, coba baca kasus di bawah, lalu tentukan masuk kategori pelanggaran apa...

SOAL

1. Konflik di Sampang, yang menewaskan banyak orang.
2. Aksi terorisme di gedung WTC Amerika Serikat.
3. Pembantaian massal oleh A. Hitler kepada warganya sendiri.
4. Sat Pol PP menggusur perumahan warga.
5. Pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan kendaraan.

JAWABAN

1. Konflik Sampang adalah pelanggaran pidana. Tidak bisa dikatakan HAM Berat, karena hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa Polisi tidak tinggal diam, sudah melakukan tindakan untuk mencegah konflik tersebut.



2. Aksi terorisme walau banyak menewaskan warga di dalam gedung tersebut, namun bukan merupakan pelanggaran HAM berat, karena yang melakukan bukan pemerintah. Perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana (Terorisme).



3.  Pembantaian massal oleh A. Hitler adalah Pelanggaran HAM Berat yang menggores hati masyarakat dunia hingga bekasnya selalu dikenang sampai sekarang. Dilakukan oleh pemerintahan sendiri.



4. Penggusuran Sat Pol PP yang sering dijadikan headline supaya TV atau koran laku bukan merupakan pelanggaran HAM, karena mereka menggusur rumah-rumah/gubuk-gubuk yang ilegal. Jangan terbawa dengan tangis dan derai air mata, tapi lihatlah fakta bahwa mereka membangun rumah di tanah milik orang lain / pemerintah tanpa ijin. Bayangkan apabila anda sebagai pemilik tanah tersebut?



5. Pelanggaran HAM yang diijinkan oleh Hukum, dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.




Gimana? Sudah jelas?

:-)

Semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua... Sedikit menambah wawasan, agar lebih bijaksana dan arif saat mendengar/memilih, dan menilai berita yang rekan-rekan baca/dengar...

Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang mungkin salah, keliru, kurang tepat sehingga menyinggung hati rekan-rekan.

NB: Penjelasan ini saya tulis setelah saya mendapatkan mata kuliah HAM & Kepolisian, serta hasil dari kunjungan kami ke Komnas HAM beberapa minggu yang lalu, di mana mereka menjelaskan perbedaan pelanggaran pidana, pelanggaran HAM, dan pelanggarah HAM Berat. 
Kamis, 30 Agustus 2012
Kunjungan Mahasiswa PTIK Angkata 59 ke Komnas HAM


Umpan Balik

- BUKU TAMU / APRESIASI TERHADAP PENULIS
- PERTANYAAN SEPUTAR TEKNIS LALU LINTAS
- KOMENTAR MENGENAI BLOG
- USUL / SARAN / KRITIK

silahkan sampaikan di:
www.facebook.com/penulisblogpelayanmasyarakat

Terima kasih atas waktu anda membaca blog pribadi saya.
Semoga bermanfaat. :-)

Facebooker yang menyukai blog ini

Terima kasih untuk jempol(like)-nya yah rekan-rekan.. Senang bisa berbagi..

Google Friend Followers